Breaking News
Loading...
Saturday, April 20, 2013

Pengusahaan Migas di Indonesia dalam Perspektif Kedaulatan Negara Atas SDA: Makna “Dikuasai Oleh Negara”

3:00:00 PM
Oleh: Agus Salim, Biro Hukum dan Humas, Kementerian ESDM

Sebelumnya telah dikemukakan bahwa landasan konstitusional dalam kegiatan usaha migas adalah Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ”dikuasai negara” tersebut dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang SDA yang lahir pascakemerdekaan maupun pascareformasi, di antaranya Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan umum dan Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha di bidang migas.

Pada tataran praktis, pengertian ”dikuasai negara” ternyata telah ditafsirkan berbeda-beda dari waktu ke waktu.  Pertama, pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian ”dikuasai negara” diartikan sebagai negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengusahakan langsung semua sumber daya alam  melalui perusahaan-perusahaan milik negara. Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, pemerintah menyeragamkan bentuk badan usaha milik negara menjadi perusahaan negara yang pada masa itu berjumlah sekitar 822 perusahaan negara.

Kedua, pada masa Orde Baru, pengertian ”dikuasai negara” telah bergeser dari ”pemilikan dan penguasaan secara langsung” menjadi ”penguasaan secara tidak langsung” melalui kepemilikan seluruh saham di BUMN. Hal ini terjadi karena pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa mengelola sumber daya alam  secara langsung memerlukan sumber daya manusia yang terampil (skill), modal yang sangat besar (high capital), teknologi tinggi (high technology), dan berisiko tinggi (high risk). UU Migas 1960 dan UU PERTAMINA lahir pada masa ini.

Ketiga, pada masa Reformasi, pengertian ”dikuasai negara” bergeser ke arah yang lebih praktis dan terbuka. Pemerintah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada investor swasta atau asing untuk terlibat langsung dalam pengusahaan sumber daya alam  melalui pemberian izin langsung (license) atau kontrak kerja sama operasi (KSO). Bahkan, sebagian saham milik milik negara di BUMN telah dijual kepada investor-investor swasta melaui penawaran umum di bursa-bursa efek, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,  seperti yang dilakukan PT Telkom, PT Indosat, dan PT Gas Negara. Ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk sangat pesat, ketidakmampuan BUMN dalam memobilisasi dana, dan terbatasnya APBN untuk memenuhi kebutuhan dan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.  

Kebijakan Pemerintah Orde Baru dan Pemerintah Reformasi dalam konteks pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tampaknya sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta (”Bung Hatta”), Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia dan perumus Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta berpandapat bahwa kata dikuasai negara dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak harus diartikan negara sendiri sebagai pelaku usaha. Kekuasaan negara terletak pada kewenangan membuat peraturan untuk melancarkan jalan ekonomi dan melarang terjadinya penghisapan orang lemah oleh orang lain yang bermodal.

Makna ”dikuasai negara” juga diperdebatkan banyak orang, baik yang dikemukakan dalam literatur maupun seminar atau diskusi. Perdebatan berkisar pada kata kunci ”dikuasai negara” vis a vis ekonomi pasar bebas yang mendominasi perekonomian dunia. Tetapi, secara garis besar, kesimpulan akhirnya tidak bergeser dari pemikiran Bung Hatta. Putusan MK dalam perkara judicial review atas UU Migas 2001 terhadap UUD 1945 juga sejalan dengan pemikiran dan pendapat Bung Hatta. Mengenai makna ”dikuasai negara”, MK berpendapat antara lain sebagai berikut (tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. Dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005)

… pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat … Yang harus dikuasai oleh negara adalah jika: (i) cabang-cabang produksi itu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak; atau (ii) penting bagi Negara, tetapi tidak menguasai hajat hidup orang banyak; atau (iii) tidak penting bagi Negara, tetapi menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiganya harus dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat …

Dengan kata lain, makna “dikuasai negara” tidak harus diartikan bahwa negara sendiri yang  langsung mengusahakan sumber daya alam. Aksentuasi “dikuasai negara” atau kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang sumber daya alam.

Sumber : www.esdm.go.id

 

1 komentar:

  1. The Government of Karnataka has brought the Student Tracking System to track the student’s score card and to teacher record. This official website of STS login designed for easy processing of student and teacher data from Schools in Karnataka state. www sts karnataka gov in This digital system does manage the student and teacher records in the system, which does help in the quick fetching of details from anywhere in Karnataka. Under this system, the Government provides various services to students.

    ReplyDelete

 
Toggle Footer